Susun Aturan Dana Kampanye, KPU Minta Pendapat Publik
Minggu, 02 Juni 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA – Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 ditargetkan sudah rampung pekan mendatang. Selanjutnya, pertengahan Juni sudah PKPU dimaksud sudah diterbitkan. Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting, sehingga peraturan yang dihasilkan nantinya tidak hanya sekadar menjadi barang pajangan. Namun benar-benar dapat diaplikasikan di lapangan.
Namun sebelum dibawa ke DPR, lembaga penyelenggara pemilu itu akan terlebih dahulu meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, sehingga PKPU tersebut benar-benar dapat mengatur pelaksanaan pemilu yang lebih baik.
“Mungkin sekitar Rabu atau Kamis besok rancangannya sudah akan rampung. Jadi awal pekan besok kita fokus membahas di internal dulu. Setelah itu kita akan minta masukan dari berbagai elemen masyarakat pemerhati pemilu,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (2/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 ditargetkan
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal