Sutan Bhatoegana Dilarikan ke RS, KPK Hanya Bisa Berdoa

Sutan Bhatoegana Dilarikan ke RS, KPK Hanya Bisa Berdoa
Sutan Bathoegana. Foto: dok.JPNN

"Kalau sudah dieksekusi itu masuk kewenangan Kemenkumham lewat Ditjen Pas," tegas Priharsa. ‎

‎Sutan yang juga Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, itu dibawa dari tahanan KPK, Kamis (26/5) siang.

Pria yang dikenal dengan slogan "ngeri-ngeri sedap" itu  sempat memberikan komentar sebelum masuk ke mobil tahanan.

"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikuti saja ya," kata Sutan.

Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016.  MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan jaksa KPK.

Bahkan, hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara.

Sutan terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu.

Bahkan, Sutan terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.(boy/jpnn)

JAKARTA -- Terpidana gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013, di Komisi VII


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News