Sutan Bhatoegana Dilarikan ke RS, KPK Hanya Bisa Berdoa
"Kalau sudah dieksekusi itu masuk kewenangan Kemenkumham lewat Ditjen Pas," tegas Priharsa.
Sutan yang juga Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, itu dibawa dari tahanan KPK, Kamis (26/5) siang.
Pria yang dikenal dengan slogan "ngeri-ngeri sedap" itu sempat memberikan komentar sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikuti saja ya," kata Sutan.
Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016. MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan jaksa KPK.
Bahkan, hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara.
Sutan terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu.
Bahkan, Sutan terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Terpidana gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013, di Komisi VII
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang