Sutiyoso Dituntut Satu Bulan Penjara
Kampanye Ilegal di Semarang
jpnn.com - SEMARANG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dituntut pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Jaksa menilai telah terjadi tindak pidana kampanye terselubung yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Selain itu, kami jaksa penuntut umum juga menuntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," ujar jaksa Kurnia dalam sidang di PN Semarang Senin (28/10).
Meski tuntutan ringan, secara fakta yuridis persidangan Sutiyoso dianggap Kurnia terbukti melanggar semua pasal yang didakwakan.
Kurnia menjelaskan, Sutiyoso terbukti melakukan kampanye dalam perhelatan halalbihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, pada 1 September 2013. "Memang yang digelar adalah acara halalbihalal. Namun kenyataannya, dalam acara tersebut terdakwa (Sutiyoso, Red) melakukan orasi meminta dukungan kepada khalayak," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Sutiyoso tetap meminta bebas dalam pembelaannya nanti. Dia merasa tidak bersalah karena orasi tersebut hanya untuk internal partai. "Sesuai dengan saksi ahli yang kami hadirkan, itu bukan kampanye rapat umum, jadi sah kami lakukan," kata pria yang akrab disapa Bang Yos tersebut.
Namun, dari perkara tersebut, Sutiyoso berharap kadernya maupun partai lain bisa belajar sehingga tidak terulang persoalan yang sama di kemudian hari. (bud/ton/ce1/JPNN)
SEMARANG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dituntut pidana satu bulan penjara dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial