Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
Dalam Fatwa MA yang ditandatangani Ketua MA, HM.Hatta Ali, tertanggal 21 Februari 2013 dinyatakan, Bawaslu memunyai otoritas dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa Pemilu untuk diituangkan dalam keputusan Bawaslu.
Disebutkan, keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali terkait keputusan terhadap sengketa verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD.
Menurut MA, dalam keputusannya dapat saja terjadi Bawaslu membatalkan keputusan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota. Bawaslu bisa mempunyai keputusan yang berbeda dengan KPU.
Namun jika terjadi perbedaan putusan, tidak diatur mekanisme saling gugat menggugat di pengadilan, karena kedudukan KPU dan Bawaslu sama dan bagian dari penyelenggara Pemilu.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang: Sekda Iswar Batal Minta Tiket PDIP, Pilih Merapat ke PSI
- Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
- PKB Belum Keluarkan Rekomendasi Resmi untuk Anies Maju Pilkada Jakarta
- Jerry AMPI Kecam Pernyataan Qodari Sebut Golkar Bisa Jadi Brutus
- Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru