Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan

Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Fatwa MA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 menyatakan, apabila KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, maka terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan persoalan hukumnya ke pengadilan yang berwenang, sesuai aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis).(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News