Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
Fatwa MA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 menyatakan, apabila KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, maka terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan persoalan hukumnya ke pengadilan yang berwenang, sesuai aturan yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum (lex generalis).(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Syarief Hasan: Saatnya Semua Bersatu Menuju Indonesia Maju
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial