Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, 6 hari kemudian sejak diterbitkan. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, membatasi waktu 3 hari parpol mengajukan banding ke MA.
Baca Juga:
"Kami memahami kalau ini sudah final dan mengikat. Makanya kami ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), karena (putusan Bawaslu,red) sudah final dan mengikat. Kata mereka (PT TUN) karena sudah menyelesaikannya di Bawaslu. Makanya kami desak Bawaslu mengajukan fatwa ke MA. Dan kita juga diloloskan, tapi ini belum juga ada reaksi dari KPU," ujarnya terdengar menahan emosi.
Akibat kondisi ini, Bang Yos mengaku partainya mengalami kerugian luar biasa. Baik secara materi dan moril.
"Bagaimana kita menenangkan ribuan kader? Caleg-caleg kita juga banyak yang mundur pindah ke partai lain," ujarnya. Bang Yos mengaku setuju dengan rencana penyederhanaan parpol. Namun ia menegaskan langkah tersebut jangan dilakukan dengan melanggar asas azasi.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, gemas dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga membahas Fatwa
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura