Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat

Masuk dalam RUU Pengadaan Tanah

Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Pengadaan tanah untuk swasta dijabarkan secara khusus dalam Pasal 11 dan 12. Yaitu bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta dilakukan dengan perencanaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, juga diatur bahwa pihak swasta yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dilakukan secara langsung dan sukarela.

"Ketentuan ini harus dihilangkan, sebab sangat pro swasta, sangat pro konglomerat," tegasnya, lagi. Padahal, menurut dia, aturan perundangan terkait pertanahan seharusnya lebih berpihak pada rakyat, terutama masyarakat kecil.

Malik menyatakan, beberapa fraksi lain juga sudah bersiap-siap menolak adanya pasal tersebut. Diantaranya, adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Idham Arsyad juga mensinyalir, bahwa RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan pemerintah tersebut sangat kental nuansa pesanannya. "Melihat keberpihakan RUU ini patut kita anggap kalau RUU merupakan regulasi pesanan sekelompok pihak," ujar Idham.

JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News