Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat

Masuk dalam RUU Pengadaan Tanah

Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (RUU PTuP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama, tegas ikut mengakomodir kepentingan usaha swasta.

RUU tersebut diajukan sebagai dasar hukum untuk memperlancar proses pembebasan tanah bagi pembangunan. "Tapi, ini agak berbahaya, apa relevansinya kepentingan swasta ikut-ikutan dimasukkan di sini?" kritik anggota Pansus RUU PTuP dari Fraksi PKB A. Malik Haramain, disela rapat pansus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (10/3).

Dia menilai, pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta masuk dalam klasifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan, sangat tidak tepat. Sebab, jika nantinya ikut masuk diatur dalam ketentuan di UU, maka pihak swasta juga punya kekuatan memaksa pemilik lahan melepas tanah untuk rencana usaha mereka.

"Setahu saya, swasta itu orientasinya komersial dan bisnis. Rakyat yang nanti akan jadi korban jika ini tetap dipaksakan masuk. Dengan memanfaatkan kekuatan negara, swasta juga bisa leluasa menggusur tanah rakyat," tandas Malik, kembali. 

JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News