Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI
Minggu, 13 Mei 2018 – 18:53 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Selain itu Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR nomor X tahun 2001, TAP MPR nomor VI tahun 2002 dan Inpres nomor 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur. (boy/jpnn)
Perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, akan mulai disidangkan Senin (14/5)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance