Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI
Minggu, 13 Mei 2018 – 18:53 WIB
Selain itu Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR nomor X tahun 2001, TAP MPR nomor VI tahun 2002 dan Inpres nomor 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur. (boy/jpnn)
Perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, akan mulai disidangkan Senin (14/5)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?