Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI

Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Selain itu Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR nomor X tahun 2001, TAP MPR nomor VI tahun 2002 dan Inpres nomor 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur. (boy/jpnn)


Perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, akan mulai disidangkan Senin (14/5)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News