Syahril Absen, Sidang PK Batal

Syahril Absen, Sidang PK Batal
Syahril Absen, Sidang PK Batal
JAKARTA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali tak berjalan mulus. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kemarin harus berakhir tanpa kehadiran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang juga salah seorang terdakwa.

’’Sidang ditunda karena ada permintaan dari pihak Syahril yang belum siap (diperiksa),’’ jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Rabu (24/9). Dia menyatakan sidang ditunda selama dua pekan.

Dalam kasus Bank Bali, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK karena alasan ketidakadilan bagi tiga terdakwanya. Yakni, mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis, Syahril Sabirin, dan bos PT Era Giat Prima (EGP) yang juga bos Hotel Mulia Djoko Tjandra. Sebab, dalam kasus itu, Pande Lubis yang mantan kepala BPPN itu dihukum empat tahun dan status barang bukti berupa dana cessie Rp 546 miliar tidak diputus.

Sementara itu, untuk putusan kasasi lain dengan kasus sama, MA membebaskan terdakwa Syahril. MA juga memenangkan serta membebaskan Djoko Tjandra dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap serta korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.  Selain itu, Kejagung diharuskan mengembalikan barang bukti uang Rp 546 miliar kepada Djoko dan PT EGP. Dana itu tersimpan di rekening penampungan Bank Bali yang kemudian dimerger ke Bank Permata.

JAKARTA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali tak berjalan mulus. Sidang perdana di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News