Syahril Absen, Sidang PK Batal

Syahril Absen, Sidang PK Batal
Syahril Absen, Sidang PK Batal
Kejagung juga mengajukan PK untuk Djoko. Namun, berbeda dari Syahril yang disidang di PN Jakpus, PK Djoko disidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Pelimpahan berkas PK dilakukan pada 3 September lalu. ’’Dalam PK yang diajukan, kami nyatakan ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara,’’ ujar mantan pengkaji pada JAM Pidsus tersebut.

Jasman menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari PN Jaksel tentang jadwal sidang bagi Djoko. Diperkirakan sidang baru dilaksanakan setelah libur Lebaran. Dalam kasus Bank Bali itu, Djoko sempat menawarkan pengembalian dana Rp 546 miliar kepada negara. Namun, dia mengajukan syarat. Yakni, proses PK-nya tidak dilanjutkan. Namun, kejaksaan akhirnya tetap mengajukan PK dengan uang yang ada di Bank Permata tidak bisa dieksekusi. (fal/agm)


Berita Selanjutnya:
Hasan Tiro Kembali ke Aceh

JAKARTA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali tak berjalan mulus. Sidang perdana di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News