Syahril Absen, Sidang PK Batal
Kamis, 25 September 2008 – 13:31 WIB
Kejagung juga mengajukan PK untuk Djoko. Namun, berbeda dari Syahril yang disidang di PN Jakpus, PK Djoko disidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Pelimpahan berkas PK dilakukan pada 3 September lalu. ’’Dalam PK yang diajukan, kami nyatakan ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara,’’ ujar mantan pengkaji pada JAM Pidsus tersebut.
Baca Juga:
Jasman menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari PN Jaksel tentang jadwal sidang bagi Djoko. Diperkirakan sidang baru dilaksanakan setelah libur Lebaran. Dalam kasus Bank Bali itu, Djoko sempat menawarkan pengembalian dana Rp 546 miliar kepada negara. Namun, dia mengajukan syarat. Yakni, proses PK-nya tidak dilanjutkan. Namun, kejaksaan akhirnya tetap mengajukan PK dengan uang yang ada di Bank Permata tidak bisa dieksekusi. (fal/agm)
JAKARTA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali tak berjalan mulus. Sidang perdana di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Menyambut Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, InJourney Lakukan Berbagai Persiapan
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya