Syahril dan Yogi Saputra Dewa Divonis Mati, Kasusnya Sangat Berat

Syahril dan Yogi Saputra Dewa Divonis Mati, Kasusnya Sangat Berat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sedangkan rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5).

Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.(antara/jpnn)

Dua orang terdakwa kasus narkoba Syahril dan Yogi Saputra Dewa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News