Syamsuddin Haris: Ini Pembodohan Publik, Paham yang Salah
Senin, 07 Oktober 2019 – 06:56 WIB
Syamsuddin juga menilai, selain cacat prosedural, UU KPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi antirasuah itu.
"Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," ujar dia. (Antara/jpnn)
Isu yang berkembang bahwa penerbitan Perppu KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Jokowi, merupakan pembodohan publik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
- PBHI Sebut Konsolidasi Mahasiswa Jakarta soal Pemakzulan Presiden Direpresi, Begini Kejadiannya
- Ketum GMNI Menolak Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi
- TB Hasanuddin: Aspirasi Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi, Bukan Makar
- Pakar: Wacana Pemakzulan Presiden Hanyalah Imajiner, Tak Punya Basis Konstitusional
- Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Tak Punya Landasan Konstitusional Kuat