Syamsudir Divonis Hukuman Mati

Syamsudir Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Tinggi Banda Aceh. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 105,5 kilogram, Syamsudir divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh, Kamis.

Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.

Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menghukum terdakwa Syamsudir dengan pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Syamsudir divonis hukuman mati karena ikut berperan aktif atas sindikat peredaran narkotika sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News