Syamsudir Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 April 2022 – 21:44 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh. ANTARA/HO
Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.
"Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata majelis hakim tinggi. (antara/jpnn)
Syamsudir divonis hukuman mati karena ikut berperan aktif atas sindikat peredaran narkotika sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH