Syamsudir Divonis Hukuman Mati

Syamsudir Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Tinggi Banda Aceh. ANTARA/HO

Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.

"Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata majelis hakim tinggi. (antara/jpnn)

Syamsudir divonis hukuman mati karena ikut berperan aktif atas sindikat peredaran narkotika sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News