Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar

Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat

Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
Atas perintah Syamsul, uang APBD Langkat juga dipinjamkan ke pihak lain namun uangnya tidak pernah dikembalikan. Peminjaman itu terjadi sejak 2003-2006.

Salah satunya adalah perintah pembayaran pinjaman ke CV Ansor Bintang Sembilan selama kurun waktu 2004-2007. Namun uang yang diterima CV Ansor Bintang Sembilan, ternyata diserahkakan lagi ke Syamsul Arifin.

Atas sederet perbuatan itu, JPU dalam dakwaan primair mendakwa Syamsul telah memperkaya diri dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomro 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatan dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News