Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar

Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat

Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
Hal serupa juga terjadi pada tahun 2001. Sebanyak Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat digelontorkan untuk berbagai keperluan. Di antaranya, Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul. Sedangkan Rp 4,8 miliar mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, Wartawan dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Pengeluaran yang tak kalah besar dari APBD Langkat terjadi pada 2002, yakni sebanyak Rp 13,16 miliar. Lagi-lagi, sebanyak Rp 4,67 miliar digunakan untuk keluarga Syamsul. Sedangkan Rp 8,494 miliar mengalir ke pihak lain seperti BPK, KNPI, Wartawan, Ignatius Moelyono dan artis Fitria Elvi Sukaesih.

Selanjutnya, dana APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi antara lain Rp 10,04 miliar pada tahun 2003, Rp 7,8 miliar pada 2004, Rp 4,7 miliar pada 2005, Rp 5,5 miliar pada 2006 dan Rp 6,87 miliar pada tahun 2007.

Selain itu, Syamsul juga memerintahkan pengeluaran uang kas daerah selama kurun 2005-2007 dengan cara kas bon, serta memotong anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Langkat masing-masing 10 persen. Pemotongan anggaran itu dicatat oleh Buyung Ritonga selaku pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat. Pemotongan anggaran untuk SKPD dilakukan pada tahun 2006-2007, dengan jumlah Rp 12,266 miliar yang berasal dari 35 SKPD.

JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News