Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar

Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat

Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
Atas dakwaan itu,  baik Syamsul ataupun tim penasehat hukum tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Duduk di kursi terdakwa, Syamsul yang mengenakan batik coklat muda dan sepatu hitam tanpa kaos kaki menyatakan bahwa sebagian dakwaan itu tidak sesuai fakta. "Semoga ada mu'jizat di pengadilan Tipikor ini," ujar Syamsul yang disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di persidangan.

Karena Syamsul tidak menyampaikan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi akan dihadirkan pada persidangan lanjutan. KPK mengaku  mengantongi 200 saksi. Namun JPU hanya akan mengajukan 50 saksi saja pada persidangan atas Syamsul. (mur/ara/sam/jpnn)

JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News