Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat
Senin, 14 Maret 2011 – 13:13 WIB
Atas dakwaan itu, baik Syamsul ataupun tim penasehat hukum tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Duduk di kursi terdakwa, Syamsul yang mengenakan batik coklat muda dan sepatu hitam tanpa kaos kaki menyatakan bahwa sebagian dakwaan itu tidak sesuai fakta. "Semoga ada mu'jizat di pengadilan Tipikor ini," ujar Syamsul yang disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di persidangan.
Karena Syamsul tidak menyampaikan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi akan dihadirkan pada persidangan lanjutan. KPK mengaku mengantongi 200 saksi. Namun JPU hanya akan mengajukan 50 saksi saja pada persidangan atas Syamsul. (mur/ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya