KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK

KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK
KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengaku masih menyelidiki perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh hakim konstitusi Akil Muchtar dan Arsyad Sanusi. Meskipun Arsyad Sanusi mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, bukan berarti KPK menghentikan penyelidikan.

“Masih penyelidikan kasus itu, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun JR Saragih, Panitera Pengganti Makhfud, dan Refly sudah kita minta keterangan lagi dua minggu yang lalu,” kata juru bicara KPK Johan Budi kepada JPNN, Senin (14/3).

Menurutnya, meskipun Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah merampungkan penyelidikannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar, KPK tetap akan menyelidiki unsur pidana suap di lembaga peradilan tersebut. “Kasus jalan terus, masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

 

Diketahui, MKH menyatakan bahwa Akil Mochtar tidak bersalah dalam kasus dugaan suap Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, sedangkan Arsyad Sanusi dinyatakan melanggar kode etik hakim lantaran tidak mampu menjaga keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara. MKH lantas merekomendasikan teguran dan Arsyad pun mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengaku masih menyelidiki perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh hakim konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News