Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat
Senin, 14 Maret 2011 – 13:13 WIB
JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Syamsul didakwa korupsi karena memperkaya diri dan menyalahgunakan jabatan saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utarat selama kurun waktu 2000-2007.
Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Catharina Muliana, menyatakan, Syamsul telah memperkaya diri dengan dana APBD Langkat sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 98,716 miliar. "Dana APBD itu digunakan untuk pribadi, keluarga dan pihak lain," ujar Catharina saat membacakan surat dakwaan.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu JPU mengungkapkan, Syamsul menggunakan dana APBD untuk keperluan pribadi dan keluarganya dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang diambil berasal dari Kas Daerah Pemkab Langkat di APBD Sumut tahun 2000-2007.
Tahun 2000 misalnya, APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar. Sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik, keponakan maupun ibunda. Sedangkan Rp 1,49 miliar, mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPR Langkat, Muspida, BPK, KNPI, Wartawan.
JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa.
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini