Syamsul Dipojokkan Mantan Anak Buahnya

Syamsul Dipojokkan Mantan Anak Buahnya
Mantan Pemegang Kas Pemkab Langkat Buyung Ritonga saat hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Senin (28/3). Foto: sam/jpnn
JAKARTA -- Mantan pemegang kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Senin (28/3) dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin. Dalam keterangannya, Buyung lebih banyak menyudutkan posisi Syamsul. Pria kelahiran 1960 itu mengaku sering mengeluarkan uang kas yang menyalahi aturan atas perintah Syamsul.

Ketua majelis hakim pengadilan tipikor, Tjokorda Rai Suamba menanyakan sejak kapan Syamsul memerintahkan pengeluaran kas yang tidak dianggarkan di APBD. Buyung mengatakan, sejak 2000. Pertama kali Syamsul minta Rp70 juta. Cek dikeluarkan hanya diteken dua orang saja,  yakni Syamsul dan Buyung sendiri.

Padahal, mestinya diteken lima pejabat, yakni bupati, wabup, sekda, bendahara, dan kabag keuangan. Hanya saja, tiga pejabat  yang lain itu tak sudi meneken cek pengeluaran uang yang menyalahi aturan. Meski wabup, sekda, dan kabag keuangan tak mau teken, kata Buyung, Syamsul tetap memerintahkan pengeluaran uang.

"Kata Pak bupati, 'kalau nggak mau, ya sudah, kau buat saja'. Jadi, akhirnya saya saja yang paraf," ujar Buyung, yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut untuk kasus yang sama. Dia mengatakan, semua pengeluaran yang atas perintah Syamsul itu dia catat di  buku agenda pribadi.

JAKARTA -- Mantan pemegang kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Senin (28/3) dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News