Syarat Belum Lengkap, Paslon Independen Ditolak KPU

Syarat Belum Lengkap, Paslon Independen Ditolak KPU
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pendaftaran bakal paslon yang sudah meng-upload file excel ke aplikasi silon dan menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk hardcopy baru bisa diterima.

“Kami berikan waktu hingga pukul 16.00 WIB bagi Pak Yayan-Ratu Enong meng-upload dukungan melalui silon. Bila tidak mencapai 601.805 dukungan sesuai yang dipersyaratkan. Pak Yayan-Ratu Enong masih punya waktu besok (Minggu, 7/8, red)," jelas Syaeful.

Sampai pukul 16.00 WIB, file excel yang di-upload oleh tim Yayan-Ratu Enong baru mencapai 225.899 dukungan. 

Lantaran belum sampai batas minimal, di angka 601.805 dukungan, KPU Provinsi Banten belum bisa melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran. 

Sementara, dukungan bagi bakal paslon independen Achmad Dimyati Natakusumah-Yemmelia, sesuai file excel silon KPU, sudah meng-upload lebih dari 601.805 dukungan pada Sabtu (6/8). Bakal paslon ini telah memberitahukan kepada KPU, akan menyerahkan dukungan dalam bentuk hardcopy pada Minggu (7/8).

“Bakal paslon Dimyati-Yemmelia justru hari ini (kemarin-red) telah meng-upload dukungan melalui silon lebih dari yang dipersyaratkan. Tetapi, baru mendaftar besok. Kami minta, tim Yayan-Ratu Enong untuk datang kembali besok," jelas Syaeful.

Sebelum meninggalkan kantor KPU Provinsi Banten sekitar pukul 16.30 WIB, Yayan mengaku kecewa karena gagal menyerahkan syarat dukungan. Menurutnya, ada misinformasi antara tim suksesnya dengan KPU terkait tata cara penyerahan syarat dukungan bakal paslon independen. 

"Kami sudah membawa fotocopy KTP lebih dari 700 ribu, tapi karena datanya belum di-upload secara online, syarat dukungan yang kami bawa tidak diterima KPU," jelas Yayan kepada wartawan.

SERANG - KPU Provinsi Banten masih membuka kesempatan penyerahan dukungan bakal paslon dari jalur independen hingga Minggu (7/8). Pasalnya, dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News