Syarat Calon Diperketat, Pilkada Bakal Seru

jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 akan mempersulit calon kepala daerah dari jalur independen. Sebab, persyaratan bagi calon independen diperketat.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ketika DPR merevisi UU Pilkada, mereka juga mengubah terkait persyaratan perseorangan yang ingin maju dalam pilkada. Perubahan itu, justru mempersulit calon perseorangan.
"Jadi dinaikkan sekitar tiga persen syarat dukungan. Ini yang kami sayangkan, karena ini akan mempersulit calon independen di Pemilukada," ucap Titi saat dihubungi, Selasa (26/5).
Tidak hanya calon independen, Titi menyatakan, calon yang diusung parpol juga dinaikan persyaratan dukungannya. Dengan makin beratnya persyaratan, maka calon baik yang berasal dari partai maupun independen harus mulai memetakan dukungan.
Menurut Titi, persaingan di Pemilukada serentak akan semakin ketat. Karena, tidak diberlakukan ambang batas kemenangan seperti 30 persen suara.
"Sekarang cuma satu putaran, di mana calon yang unggul dia yang menang. Tapi, kecuali DKI karena ada UU kekhususan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 akan mempersulit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi