Syarat Calon Diperketat, Pilkada Bakal Seru
jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 akan mempersulit calon kepala daerah dari jalur independen. Sebab, persyaratan bagi calon independen diperketat.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ketika DPR merevisi UU Pilkada, mereka juga mengubah terkait persyaratan perseorangan yang ingin maju dalam pilkada. Perubahan itu, justru mempersulit calon perseorangan.
"Jadi dinaikkan sekitar tiga persen syarat dukungan. Ini yang kami sayangkan, karena ini akan mempersulit calon independen di Pemilukada," ucap Titi saat dihubungi, Selasa (26/5).
Tidak hanya calon independen, Titi menyatakan, calon yang diusung parpol juga dinaikan persyaratan dukungannya. Dengan makin beratnya persyaratan, maka calon baik yang berasal dari partai maupun independen harus mulai memetakan dukungan.
Menurut Titi, persaingan di Pemilukada serentak akan semakin ketat. Karena, tidak diberlakukan ambang batas kemenangan seperti 30 persen suara.
"Sekarang cuma satu putaran, di mana calon yang unggul dia yang menang. Tapi, kecuali DKI karena ada UU kekhususan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 akan mempersulit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini