Syarat dari Menhan buat WNI Eks ISIS Jika Mau Kembali ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak Suriah (ISIS) di luar negeri agar insaf sebelum kembali ke tanah air. Menurutnya, insaf merupakan syarat penting bagi para WNI eks ISIS itu untuk bisa kembali diterima di Tanah Air.
"Janji dulu, kalau di sini jadi ISIS enggak usah (pulang) saja. Kalau insaf, kalau orang baik-baik, ya, enggak apa-apa (pulang)," kata Ryamizard di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
BACA JUGA: ISIS Itu Gampang Memusyrikkan dan Mengafirkan Orang
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan, setiap WNI eks ISIS termasuk perempuan dan anak-anak yang mau kembali ke Indonesia harus berjanji untuk tak melanjutkan dan memperjuangkan ideologi kelompok radikal tersebut. Janji itu harus ditulis dan diucapkan.
"Kalau melanjutkan perjuangannya di sini, wah, bahaya dong," kata dia.
Lebih lanjut Ryamizard mengatakan, setiap WNI eks ISIS yang mau kembali harus bersumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, WNI eks ISIS yang notabene beragama Islam harus memegang janji karena mengingkari sumpah merupakan dosa besar.
BACA JUGA: Kaki Tangan ISIS Susupi Rusuh 22 Mei
"Kita ini bangsa yang berperikemanusiaan, tetapi kalau datang orang-orang langsung mengebom sana, mengebom sini, kan rusak nanti. Janji dulu enggak boleh berbuat macam-macam," tegas Ryamizard.(tan/jpnn)
Menhan Ryamizard Ryacudu mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan ISIS agar insaf jika memang ingin pulang ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bela Ukraina, Amerika Sebut Kelompok Ini Dalang Pembantaian di Moskow
- Prabowo Tak Mundur dari Kabinet, Kaesang: Bukan Masalah, Asal Cuti
- JK Tunggu Prabowo Mundur, Kaesang: Keputusan Ada di Pak Menhan
- Hashim Tegaskan Prabowo tidak Perlu Mundur dari Jabatan Menhan
- Tanggapi Cuitan Akun Kemenhan Pakai Tagar Prabowo-Gibran, Anies: Kita Tunggu Kena Sanksi
- Imparsial Soroti Pengadaan Alutsista Era Menhan Prabowo