Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Rabu, 10 Juli 2013 – 09:19 WIB

Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Namun, seperti pernah disampaikan sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, usulan itu tidak serta merta langsung akan diproses pusat. "Kita belum bisa jadikan aspirasi itu sebagai Rancangan Undang-undang pembentukan daerah otonom baru inisiatif pemerintah," ujar pria bergelar profesor itu.
Dikatakan, pembahasan RUU pemekaran masih harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda), yang di dalamnya juga mengatur soal pemekaran.
Dia memastikan, di dalam RUU pemda diatur sejumlah perubahan mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB), yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Antara lain perlu adanya waktu persiapan, tidak bisa tiba-tiba menjadi DOB, tapi setidaknya melewati proses waktu tiga hingga lima tahun.
Nah, usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, nantinya juga harus menyesuaian dengan ketentuan UU pemda yang baru, termasuk persyaratan-persyaratannya.
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara