Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat

Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat  pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR.

Informasi yang diterima koran ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen yang menyerahkan persyaratan pemekaran Simalungun itu ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, pada Senin (8/7) siang.

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan membenarkan pihak Pemprov Sumut sudah menyerahkan dokumen persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun itu.

"Ya, katanya juga sudah diserahkan ke DPR. Katanya sudah lengkap. Saya belum cek, karena penyerahan dokumen ke direktur (Direktur Penataan Daerah, red)," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (9/7).

JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat  pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News