Tiga Jaksa Disanksi Berat
Rabu, 10 Juli 2013 – 08:45 WIB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dikarenakan ketiganya terindikasi melanggar kode etik. Disebutkannya, sanksi dengan hukuman berat tersebut dilakukan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap yang bersangkutan. "Salinan hasil putusan tersebut sudah kita rekomendasikan ke Kejagung untuk diambil hasil final, kita tunggu saja hasilnya," terangnya.
Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang menyatakan, oknum jaksa yang direkomendasikan mendapat hukuman atau sangsi berat yakni Marina Surbakti, Saut Halomoan, dan Yunitri. Ketiganya tercatat masih aktif menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Memang kita ada melakukan pemeriksaan. Hasilnya kita teruskan ke Kejagung. Karena sanskinya berat maka kita teruskan ke Kejagung," ujar Surung Aritonang, Selasa (9/7).
Baca Juga:
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merekomendasikan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat. Usulan
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar