Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
Rabu, 10 Juli 2013 – 09:19 WIB

Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
"Ya otomatis, persyaratannya nanti juga harus menyesuaikan dengan aturan yang baru. Kalau ada yang kurang, juga harus dilengkapi," ujar mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.
Menurut mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu, dilihat dari cakupan wilayah dan rentang kendali pemerintahan, memang Simalungun layak dimekarkan.
"Kalau tak salah ada 32 kecamatan dan wilayahnya cukup luas. Tapi bukan hanya itu yang dijadikan pertimbangan. Ada banyak aspek yang harus dilihat," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemprov Sumut telah menyerahkan kelengkapan syarat pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara