Syarat Mengajar 24 Jam Per Minggu tak Bisa Ditawar

Syarat Mengajar 24 Jam Per Minggu tak Bisa Ditawar
Syarat Mengajar 24 Jam Per Minggu tak Bisa Ditawar

jpnn.com - BONTANG – Perbedaan penafsiran mengenai ketentuan pencairan tunjangan profesi para guru di Bontang akhirnya terselesaikan. Polemik yang sempat menggalaukan para guru itu berakhir setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang mendatangkan tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan penjelasan secara lansung.

Perwakilan Kemendikbud yang hadir adalah Kasubdit Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarno, dan Pelaksana Pengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Sukirno.

Sumarno menjelaskan, aturan mengajar minimal 24 jam dalam seminggu menjadi  syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi. Jadi, guru yang mengajar di bawah  24 jam otomatis tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guru adalah bagaimana jika mereka harus izin karena keperluan mendadak?  Kata Sumarno, guru dapat mengganti di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya guru dapat bertukar waktu mengajar dengan guru lainnya.

“Yang terpenting adalah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika tidak, maka tidak akan mendapat tunjangan profesi selama satu bulan. Kalau memenuhi aturan, tunjangan akan tetap dibayarkan,” jelas Sumarno.

Dia juga mengatakan, guru yang tidak dapat memenuhi waktu mengajar selama 24 jam karena cuti, praktis tunjangan profesi juga tidak diberikan. Hal itu diutarakan setelah Sumarno menerima beberapa pertanyaan dari beberapa guru terkait hal tersebut.

“Intinya jika tidak memenuhi persyaratan (mengajar minimal 24 jam dalam seminggu, Red.) maka tidak menerima tunjangan, karena regulasinya demikian,” jelasnya.

Ditemui usai kegiatan, Sekretaris Disdik Bontang, Bambang mengatakan sosialiasi tersebut bertujuan menyamakan penafsiran terkait tunjangan profesi para guru. Para guru diberikan kesempatan menayakan dan memberi masukan segala hal terkait permasalahan itu. Hasilnya, pihak  kementerian akan menyampaikan tiga hal yang akan di addendum di pusat nanti berdasarkan masukan dari guru.

BONTANG – Perbedaan penafsiran mengenai ketentuan pencairan tunjangan profesi para guru di Bontang akhirnya terselesaikan. Polemik yang sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News