Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
Menurutnya, pelayanan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Namun baru efektif dilaksanakan awal tahun ini. Untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya telah menggandeng rumah sakit dan klinik bersalin yang ada di Kecamatan Tanah Grogot. Hal yang sama juga dilakukan klinik atau puskesmas yang ada di kecamatan-kecamatan lain.
BACA JUGA: Tunjangan Dokter Cair, IDI Cabut Surat Perintah Mogok Kerja
“KIA ini kegunaannya hampir sama dengan KTP elektronik. Namun KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Nantinya nomor NIK di KIA akan digunakan pula untuk NIK di KTP-elektronik ketika sudah bisa rekaman. Masih banyak lagi kegunaan KIA selain menggunakan Akta. KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat dan keperluan lainnya,” bebernya. (hh/riz)
Syarat mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mobil KIA Lagi Tebar Diskon hingga Rp 40 Juta, Begini Caranya
- KIA dan LG Berkolaborasi Mengembangkan Ruang Mobilitas Masa Depan
- Siap Tantang Jeep Gladiator, Kia Akan Jual Mobil Pikap Berukuran Sedang
- Kia Kembangkan Truk Pikap Berukuran Sedang, Lebih Kecil dari Ford Ranger
- KIA Siap Mengawal Pelanggannya Selama Mudik Lebaran 2025
- Kia EV6 GT-Line dan EV9 GT-Line Mejeng di IIMS 2025, Intip Keunggulannya