Syarat Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
jpnn.com, PASER - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kaltim, menerapkan sistem pelayanan 3 in 1 atau three in one, yakni pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak alias KIA.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan. Seperti memberikan layanan pengajuan satu jenis layanan bisa menjadi tiga layanan,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Paser Suwardi, didampingi Kasi Inovasi Pelayanan Disdukcapil Paser, Noor Ainun.
Adapun maksud layanan tersebut, jika ada warga yang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir bisa mendapatkan tiga layanan sekaligus. Yakni KK, akta anak, dan KIA.
Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis dan warga bisa mengurus keperluan di kantor pelayanan Disdukcapil.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Eks Wabup: Tidak Pernah Bicara dengan Bupati
“Untuk syaratnya sendiri, terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto copy buku nikah,” beber Suwardi diamini Ainun.
Ditambahkan, jika persyaratan sudah lengkap maka dengan segera dilakukan pencetakan. Sifatnya segera sepanjang tidak ada kendala teknis.
Menurutnya, selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencabulan Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Tertangkap, Nih Tampangnya
- Anak Rhoma Irama Terseret dalam Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Banjar
- Lihat Nih Tampang Pencabul Anak Tiri di Jakarta Barat
- Cita-Cita Syekh Ali Jaber Belum Terwujud, Ini soal Anak Indonesia
- Suhardi Beraksi Saat Rumah Lagi Sepi, Kini Bunga Hamil Enam Bulan
- Satpam SPBU Mendorong Bocah Perempuan ke Semak-semak, Polisi Gerak Cepat