Syarat Parpol Usung Calon Dipermudah, Kok Jalur Independen Dipersulit?

Syarat Parpol Usung Calon Dipermudah, Kok Jalur Independen Dipersulit?
Basuki T Purnama alias Ahok yang bersiap-siap maju di pemilihan gubernur DKI melalui jalur independen. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dosen ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani menyarankan agar revisi atas Undang-Undang Pilkada mempermudah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon bupati, wali kota atau pun gubernur. Dengan demikian, akan semakin banyak calon yang bisa diusung di pilkada sehingga masyarakat punya berbagai alternatif pilihan.

"‎Saya sepakat syarat dukungan parpol diturunkan lebih rendah. Concern saya, bagaimana regulasi itu bisa menghadirkan banyak calon, sehingga masyarakat punya banyak pilihan," ujar Ismail, Rabu (16/3).

Ismail yang juga direktur riset di Setara Institute itu mengatakan, Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berlaku saat ini mengatur calon kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu legislatif di daerah yang menggelar pilkada.

Menurutnya, syarat itu menjadi salah satu penyebab pasangan calon yang maju dalam pilkada serentak 2015 lalu  sangat sedikit. Hanya berkisar 2-3 pasangan di tiap daerah. Akibatnya, pilihan masyarakat menjadi sangat terbatas.

"Jadi perkara ‎nanti surat suaranya menjadi lebar (karena banyaknya paslon yang maju,red),  itu soal teknis. Itu kan tidak bisa menegasikan subtansi ketersediaan  calon yang banyak itu," ujar Ismail.

Hanya saja, Ismail juga mengakui bahwa bisa saja DPR punya pendapat berbeda. Sebab, DPR justru ingin memperketat syarat pencalonan, terutama dari jalur independen atau perseorangan.

Sejumlah fraksi di DPR memang menginginkan syarat dukungan pasangan calon dari jalur independen dinaikkan. Dari yang sebelumnya  6,5-10 persen, menjadi 15-20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemilu sebelumnya.

‎"Akhirnya (usulan,red) bertolak belakang, yang parpol diturunkan yang independen justru dinaikkan. Seharusnya tidak seperti itu dan kalau pun itu tetap diputuskan di DPR, saya yakin juga akan diperkarakan di MK (Mahkamah Konstitusi,red)," ujarnya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News