Syarat Pemberhentian Kada Akan Diubah

Syarat Pemberhentian Kada Akan Diubah
Syarat Pemberhentian Kada Akan Diubah

Sebagaimana diketahui, beberapa nama kepala daerah masuk DCT DPR RI untuk pemilu 2014. Di antaranya Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) Engga Dewata Zainal, Wali Kota Tangerang (Banten) Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Badrul Munir, Wakil Bupati Lombok Timur (NTB) Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharmansyah Husen, dan Bupati Klungkung (Bali) Wayan Candra.

Dari nama tersebut, Kemendagri  baru  memroses pemberhentian Badrul Munir, karena sudah ada usulan dari DPRD setempat. Wakil Gubernur NTB tersebut diketahui maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu tahun depan.

Untuk kepala daerah lain Kemendagri belum dapat menindaklanjuti, karena sampai saat ini belum menerima usulan pemberhentian dari DPRD yang bersangkutan.

“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kami tindaklanjuti. Untuk bupati dan wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.

Dua kepala daerah lain juga diketahui masuk DCT. Yaitu Bupati Nagekeo (Nusa Tenggara Timur), Johanes Samping Aong dan Wali Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara), Djelantik Mokodompit. Mengenai kedua orang ini, Djohermansyah mengaku belum mendapat laporan resmi.(gir/jpnn)


JAKARTA - Aturan kepala daerah yang ingin mundur jabatan harus melalui usulan DPRD, rupanya menimbulkan persoalan tersendiri. Karena akibat mekanisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News