Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!
Pendaftaran Calon Anggota Komisi KPU dan Bawaslu 2022-2027 dibuka. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada 18 Oktober 2021 mendatang.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pendaftaran seleksi tersebut bakal berakhir pada 15 November 2021.

Oleh sebab itu, Juri mengajak masyarakat yang memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri.

"Kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027," kata Juri dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (15/10).

Tim seleksi bakal untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan sepuluh nama Calon Anggota Bawaslu. Adapun 24 nama itu nantinya akan diserahkan kepada presiden.

"Jadi tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu," ujar Juri.

Terdapat tiga jalur pendaftaran. Tim seleksi membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, kemudian bisa mendaftar via Pos, dan pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Selain itu, untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran bisa diunduh di laman tersebut juga atau didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu.

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada 18 Oktober 2021 mendatang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News