Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat

DPR Belajar Dari Kasus Diky Chandra

Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mendagri, lanjut Reydonnyzar, alasan mundurnya Diky memang betul-betul ketidakcocokan. Misalnya, soal terbatasnya peran dan kewenangan wakil bupati. "Tapi, itu juga sebenarnya klasik. Karena di UU No.32/2004 saja memang belum mengaturnya secara detil," kata Reydonnyzar.

Alasan lainnya adalah terkait porsi belanja penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup fleksibel. Pembagiannya berdasarkan kesepakatan kepala daerah dan wakilnya.

"Ada yang 65:35, 60:40, atau 50:50. Jadi, porsi terbesar untuk kepala daerahnya. Tapi, ada juga yang memberi porsi besar untuk wakil," ujar Reydonnyzar.

Meski begitu, Reydonnyzar mengapresiasi "keberanian" Diky Chandra. Menurut dia, dari 244 pasangan kepala daerah produk pilkada langsung, tak lebih dari 15 persen yang kembali maju dalam satu paket. Namun, hampir semuanya menyembunyikan saja ketidakcocokan atau permasalahannya dengan pasangannya. Baru saat menjelang pilkada, persoalan itu mencuat dalam bentuk pecah kongsi.

JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News