Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
DPR Belajar Dari Kasus Diky Chandra
Selasa, 13 September 2011 – 06:33 WIB
Persoalannya memang dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah saat ini terbuka peluang bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk berhenti, karena permintaan sendiri. Menurut Arif, ini harus diperbaiki melalui revisi RUU Pemda. Alasan yang sifatnya sangat pribadi terkait kecocokan dengan pasangan kepala daerahnya tidak bisa menjadi dasar untuk pengunduran diri.
"Mesti ada sanksi, baik administratif, maupun pidana. Biar tidak menggampangkan masalah. Kasusnya itu (Diky Chandra) kan pribadi, tidak boleh mereduksi kelembagaan pemerintahan," kata Arif. Duet Aceng HM Fikri dan Diky Chandra terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk masa periode 2009 "2014 dari jalur perseorangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyampaikan Mendagri telah meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk memfasilitasi proses "rujuk politik" antara Diky Chandra dengan Aceng HM Fikri.
"Meskipun menurut undang "undang, mengundurkan diri itu hak, tapi Mendagri melihat idealnya Diky tidak mundur," kata Reydonnyzar usai mengikuti rapat di Gedung DPR.
JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug