Syarat Perseorangan Diperingan, Kerja KPU jadi Mudah
Sabtu, 05 Maret 2016 – 12:14 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kerja penyelenggara dalam memverifikasi syarat bagi pasangan bakal calon akan lebih mudah, kalau pemerintah dan DPR mengakomodir usulan KPU terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. KPU mengusulkan penurunan angka persentase syarat dukungan bagi pasangan dari jalur perseorangan.
"Tentu otomatis kerja kami akan lebih mudah (untuk memverifikasi syarat dukungan,red)," ujar Hadar, Jumat (4/3).
Baca Juga:
Meski mempermudah, lanjutnya, usulan perubahan bukan karena penyelenggara merasa kerepotan dalam mlakukan verifikasi. Tapi semata-mata demi hasil yang lebih baik bagi demokrasi di Indonesia.
"Kami tetap siap untuk memverifikasi syarat dukungan perseorangan sesuai dengan presentase yang sekarang masih berlaku. Buktinya, di pilkada lalu kami kerjakan. Hanya saja kami pertimbangkan dalam rangka membuka ruang lebih besar terhadap calon-calon perseorangan," ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah