Syarat Perseorangan Diperingan, Kerja KPU jadi Mudah
Sabtu, 05 Maret 2016 – 12:14 WIB

Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN
Menurut Hadar, pihaknya tidak saja mengusulkan pengurangan angka persentase dari sebelumnya 6,5-10 persen menjadi 0,5-3 persen. Namun mengusulkan perubahan persentase tak lagi dihitung dari jumlah penduduk, tapi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.
"Dalam hal ini DPT pemilu presiden tahun 2014 lalu. Kalau gunakan yang sekarang, maka proses penyusunan DPT-nya harus lebih awal lagi. Nanti tahapan jadi lebih panjang dan itu bisa jadi lebih mahal. Karenanya kami berpandangan cukup kok untuk menggunakan DPT sebelumnya," ujar Hadar.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026