Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)
jpnn.com - Perhelatan pemilihan langsung Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Syarat Progresif
Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya, bahkan banyak kepala daerah justru terlibat kasus korupsi, gratifikasi, jual beli jabatan, korupsi APBD dan kasus TPPU.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tahun 2021 terdapat 429 KDH hasil Pilkada terjerat korupsi.
Berdasar data di kpk.go.id, sejak 2004 hingga 2022 tercatat 22 Gubernur dan 148 Bupati/Walikota telah ditindak oleh KPK.
ICW merilis sepanjang tahun 2010 hingga 2018 tak kurang dari 253 KDH ditetapkan sebagai Tersangka.
Selanjutnya, ICW melaporkan sebanyak 61 kepala daerah berstatus Tersangka rentang tahun 2021 sampai 2023.
Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.
- Soal Pilkada Disebut Berongkos Mahal, Deddy PDIP: Jangan Menyalahkan Rakyat
- Menemui Prabowo ke Istana, Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans