Syarat Rekonsiliasi FPI Tidak Cocok Dilakukan di Indonesia

Syarat Rekonsiliasi FPI Tidak Cocok Dilakukan di Indonesia
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang menolak syarat rekonsiliasi yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) dinilai tepat, sebab Indonesia bukan negara tertutup.

Syarat rekonsiliasi yang diajukan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu antara lain penerapan syariat Islam dan pembebasan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana.

“Kalau benar FPI menginginkan negoisiasi dengan Mahfud MD (Menkopolhukan) kemarin itu bahwa mereka ingin penerapan syariat, pembebasan napi teroris dan Indonesia bertauhid, saya kira mereka serius ingin membawa Indonesia kepada paradigma tertutup,” kata Direktur Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Irfan Abubakar dalam diskusi daring bertajuk ‘Kala Pemimpin Agama Memecah Belah Bangsa baru-baru ini.

Irfan mengatakan wajar saja jika Mahfud MD menolak permintaan rekonsiliasi dari Rizieq Shihab. Syarat yang diajukan oleh FPI itu menunjukkan bahwa mereka ingin membawa Indonesia ke arah paradigma tertutup.

Irfan menekankan, paradigma tertutup tidaklah cocok untuk diterapkan di Indonesia yang beragam. Berbeda dengan Arab Saudi yang sejak awal sudah menggunakan paradigma tertutup.

“Tapi sekarang (Arab Saudi) mulai terbuka karena kalau mereka terus tertutup enggak bisa. Karena mereka kalau tertutup hanya mengandalkan minyak saja tidak bisa, harus memperkuat aspek pariwisata,” bebernya. Karena itu, menurut Irfan, adalah anomali jika Indonesia tertutup.

“Kita sudah terbuka, kemudian tertutup ini kan anomali,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan telah berniat melakukan dialog dengan pihak Habib Rizieq sebelumnya.

Syarat rekonsiliasi yang diajukan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu antara lain penerapan syariat Islam dan pembebasan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News