Syarat Rekonsiliasi FPI Tidak Cocok Dilakukan di Indonesia
Rabu, 16 Desember 2020 – 04:11 WIB
Tepatnya saat kepulangan pendiri FPI itu ke Indonesia pada November lalu, hingga munculnya wacana rekonsiliasi.
Namun, kata Mahfud MD, syarat rekonsiliasi yang diajukan Habib Rizieq dinilai tidak patut. Hal tersebut membuat pemerintah enggan untuk memulai rencana rekonsiliasi tersebut.
“Tapi apa jawabnya? Hari pertama dia berpidato lantang, ‘Mau rekonsiliasi dengan syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama tertentu’. Loh, belum silaturahim sudah minta syarat tinggi. Maka saya tegaskan, pemerintah tak berencana rekonsiliasi dengan MRS,” ujarnya. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Syarat rekonsiliasi yang diajukan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu antara lain penerapan syariat Islam dan pembebasan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion