Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat

Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat
Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat
Diberitakan sebelumnya, kemarin (7/3) majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Gugatan diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan.

Sedangkan Menhukham Amir Syamsuddin menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan PTUN. "Tapi  hal-hal  lainnya kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," kata Amir.(ara/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News