Syarat Rusunawa Diperketat

Syarat Rusunawa Diperketat
Syarat Rusunawa Diperketat
JAKARTA--Tak ingin pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sia-sia, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memperketat persyaratannya. Diantaranya, lokasinya harus strategis dan dekat dengan aktivitas warga. Selain itu lokasi untuk pembangunan Rusunawa minimal harus memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi.

"Saya tidak ingin rusunawa yang dibangun tidak dimanfaatkan warga karena alasannya lokasinya kurang strategis," tegas Menpera Suharso Monoarfa usai peninjauan lapangan dengan menggunakan kereta api (KA), Kamis (25/3).

Dia mencontohkan, bangunan Rusunawa di Marunda yang tidak dimanfaatkan masyarakat karena lokasinya jauh dari permukiman dan tempat beraktivitas warga. Karena itu untuk pembangunan rusunawa yang disiapkan sebagai tempat relokasi warga yang tinggal di pinggir rel, Kemenpera akan mengkaji lokasi yang disiapkan oleh Pemda DKI Jakarta.

"Rusunawa itu diharapkan bisa dibangun di lokasi yang strategis dan dekat dengan aktivitas warga," harapnya. Sementara anggota Komisi V DPR RI Yasti Mokoagow mengkritisi banyaknya rusunawa yang jadi bangunan tak bertuan. Dia menilai kebijakan itu kurang menyentuh warga.

JAKARTA--Tak ingin pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sia-sia, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memperketat persyaratannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News