Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal yang Diberlakukan Mulai 14 September

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal yang Diberlakukan Mulai 14 September
PT Kereta Api Indonesia menerapkan persyaratan terbaru untuk untuk penumpang KA Lokal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan Kereta Api (KA) mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk penumpang KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9).

Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021.

Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Dia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujarnya.

Joni mengatakan, syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh.

Seluruh layanan Kereta Api (KA) mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News