Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal yang Diberlakukan Mulai 14 September

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal yang Diberlakukan Mulai 14 September
PT Kereta Api Indonesia menerapkan persyaratan terbaru untuk untuk penumpang KA Lokal. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tegas Joni.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

"Pada layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya," kata Anne.

Selanjutnya VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan, pada 13 September akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September nanti.

Seluruh layanan Kereta Api (KA) mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News