Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal yang Diberlakukan Mulai 14 September

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal yang Diberlakukan Mulai 14 September
PT Kereta Api Indonesia menerapkan persyaratan terbaru untuk untuk penumpang KA Lokal. Foto: Ricardo/JPNN.com

Fitri juga menghimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA Bandara, menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana baik sebelum maupun sesudah beroperasi, tempat duduk dilengkapi dengan divider atau sekat antarpenumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana.

Selain itu untuk mengurangi kontak fisik, antrean dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.

"Saat ini KAI Bandara juga menyediakan sistem Tap and Go dengan hanya tap menggunakan kartu uang elektronik bank serta Kartu Multi Trip. Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink," kata Fitri. (mar1/antara/jpnn)


Seluruh layanan Kereta Api (KA) mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News