Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat

Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Seperti diketahui, UU Perkoperasian telah menuai pro dan kontra dalam beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya, terkait keberadaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) sebagai amanat dalam UU Nomor 17 tahun 2012, yang dinilai menjadi pengakuan semu atas kepemilikan modal besar di koperasi. Selain itu soal penghapusan Unit Simpan Pinjam dalam sebuah koperasi juga ikut diperguncingkan. (chi/jpnn)

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News