Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Kamis, 03 Januari 2013 – 00:33 WIB

Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Seperti diketahui, UU Perkoperasian telah menuai pro dan kontra dalam beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya, terkait keberadaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) sebagai amanat dalam UU Nomor 17 tahun 2012, yang dinilai menjadi pengakuan semu atas kepemilikan modal besar di koperasi. Selain itu soal penghapusan Unit Simpan Pinjam dalam sebuah koperasi juga ikut diperguncingkan. (chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis