Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Kamis, 03 Januari 2013 – 00:33 WIB
Seperti diketahui, UU Perkoperasian telah menuai pro dan kontra dalam beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya, terkait keberadaan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) sebagai amanat dalam UU Nomor 17 tahun 2012, yang dinilai menjadi pengakuan semu atas kepemilikan modal besar di koperasi. Selain itu soal penghapusan Unit Simpan Pinjam dalam sebuah koperasi juga ikut diperguncingkan. (chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri