Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat
Kamis, 03 Januari 2013 – 00:33 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan Judicial Review. Menurutny, UU tersebut sebenarnya sudah sangat layak sehingga tak perlu lagi ada perubahan.
Apalagi kata Syarief dalam pembahasan yang dilakukan sejak 10 tahun lalu sudah melibatkan semua unsur. "Sebenarnya, saya sarankan sebelum mengajukan judicial review sebaiknya baca dulu apa itu UU Koperasi," himbau Syarief Hasan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).
Diakui Syarief dalam penerapannya UU tersebut masih kurang disosialisasikan pada masyarakat. Untuk itu, Syarief menegaskan pihaknya akan gencar dalam melakukan sosialisasi di tahun 2013 ini.
"Kita akan sosialisasikan dengan gencar di 2013. UU itu masih belum luas ruang sosialisasinya lantaran baru disahkan di tahun 2012," demikian Syarief yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang perkoperasian tak perlu dilakukan
BERITA TERKAIT
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak