Syarief Hasan Desak Pemerintah dan DPR Batalkan RUU HIP, Bukan Ditunda

Langkah ini juga didukung oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan bahwa Pancasila merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan menurunkan derajatnya melalui UU.
"RUU HIP dengan jelas telah mengubah secara tekstual maupun makna Pancasila, sehingga harus ditolak secara keseluruhan," tegasnya.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila memiliki banyak masalah, baik secara formil maupun materil. Sehingga, saya menolak dengan tegas RUU HIP dan minta DPR RI membatalkan agendanya di prolegnas 2020. Pancasila sudah final dan clear disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945,” tutup Syarief Hasan. (ikl/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan secara tegas mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU HIP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan