Syarief Hasan: MPR Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Amendemen UUD 1945

Syarief Hasan: MPR Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Amendemen UUD 1945
Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (tengah) dan Fadel Muhammad serta Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah saat silaturahmi kebangsaan di Studio TV One, Jakarta Timur, Kamis (20/2). Foto: Humas MPR RI

Dalam menjalankan tugas serap aspirasi, menurut Syarief Hasan, pimpinan MPR dibantu oleh Badan Pangkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dua lembaga itu dikatakan sebagai alat kelengkapan MPR.

Terkait pokok-pokok haluan negara, mantan Menteri Koperasi dan UKM pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan haluan negara dicetuskan pada masa Presiden Soekarno. Pada masa Presiden Soeharto haluan negara ini dikenal dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bila dalam masa Presiden Soeharto, GBHN dituangkan lewat Ketetapan MPR maka pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhonono rencana pembangunan nasional dituangkan dalam undang-undang.

“Aturan dalam undang-undang sebenarnya sudah sangat jelas dalam soal pembangunan,” ucapnya.

Meski rencana pembangunan nasional sudah termuat dalam undang-undang namun dalam undang-undang itu tak ada sanksi bila kepala daerah tidak menjalankan. Di sinilah menurut Syarief Hasan masalah menjadi timbul.

Belajar dari pengalaman saat ini di mana pembangunan yang ada tidak berkelanjutan sebab tidak ada sanksi ketika eksekutif tidak menjalankan undang-undang tentang rencana pembangunan nasional, ditambah Presiden dan kepala daerah menggunakan visi dan misi sebagai arah pembangunan, membuat ada keinginan untuk memasukan pokok-pokok haluan negara dalam konstitusi sehingga dasar hukumnya kuat dan tegas.

Ketika wacana ini berkembang, menurut Syarief Hasan timbul pertanyaan siapa yang akan membuat haluan negara. Tak hanya itu, bila pokok-pokok haluan negara tertuang di UUD akan menimbulkan implikasi-implilasi seperti mengubah sistem ketatanegaraan. Disebutkan bila Presiden menjalankan pokok-pokok haluan negara lewat Ketetapan MPR maka hal demikian akan membuat posisi Presiden di bawah MPR. Bila hal demikian terjadi maka MPR akan menjadi lembaga tertinggi kembali.

Untuk itulah MPR menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait keinginan melakukan amendemen UUD secara terbatas, baik yang sepakat atau tidak. Diungkapkan, dalam menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, MPR akan lebih banyak mendengar. “Apapun pandangan masyarakat akan dikaji dan dicatat,” katanya.

“Kita betul-betul mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat,” tambahnya.

Menurut Syarief Hasan, apabila pokok-pokok haluan negara tertuang di UUD akan menimbulkan implikasi-implilasi seperti mengubah sistem ketatanegaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News